KBLI 03212 Pembenihan Ikan Laut

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 0 Hari
SOP Dinas Teknis: 5 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
Persyaratan
Persyaratan Pelayanan
1. Rencana Usaha, Dokumen rencana usaha, yang memuat:
1. rencana kegiatan usaha;
2. rencana tahapan kegiatan;
3. rencana teknologi yang digunakan;
4. sarana usaha yang dimiliki;
5. rencana pengadaan sarana usaha;
6. rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
7. rencana pembiayaan.
2. Memiliki sertifikat cara pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
1. Sarana
2. Struktur organisasi dan SDM
3. Pelayanan
4. Persyaratan proses
5. Sistem Manajemen usaha
6. Dokumen surat pernyataan sanggup memenuhi Sertifikat cara pembenihan ikan yang baik paling lambat 1 (satu) tahun
3. Standar proses produksi pembenihan ikan laut
1. Dokumen Standar Operasional Prosedur proses produksi pembenihan ikan laut
4. Dokumen Standar Operasional Prosedur dan Laporan Kegiatan Penerapan Standar Operasional Prosedur Pemuliaan untuk produksi induk.
5. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L)
1. Surat pernyataan kesediaan melakukan penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
6. Catatan:
1. Persyaratan ini berlaku untuk kegiatan dengan skala menengah dan besar
2. Pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat cara pembenihan ikan yang baik paling lambat 1 (satu) tahun sejak melaksanakan usaha disesuaikan dengan siklus Pembenihan komoditas yang diusahakan.
3. Pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali secara tertulis kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas, dalam hal sistem aplikasi OSS RBA belum terdapat menu laporan kegiatan.
4. Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon masuk dalam laman OSS RBA (oss.go.id) kemudian klik tombol MASUK
2. Pemohon Masukkan username dan password beserta CAPTCHA, lalu klik tombol MASUK Setelah Masuk pada menu beranda, pemohon klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Pemenuhan Persyaratan
3. Pemohon memilih KBLI dan lokasi usaha yang akan dilakukan pemernuhan persyaratannya kemudian mengeklik proses pemenuhan sertifikat standar/ izin. Sistem akan menampilkan persyaratan yang harus di uploud oleh pemohon
4. Pemohon mengupload persyaratan Perizinan Berusaha pada sistem OSS Klik Tombol Lanjut Pemenuhan Persyaratan akan secara otomatis terkirim ke OPD Teknis
5. OPD Teknis menerima Pemenuhan persyaratan yang telah di upload oleh pemohon
6. Perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan perizinan serta melakukan kunjungan/survey lapangan, kemudian perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan akan :
1. Dalam hal perangkat daerah penyelenggara perizinan menyetujui akan diterbitkan rekomendasi teknis/berita acara teknis persetujuan dan menguploadkan ke sistem OSS
2. Dalam hal terdapat kekurangan berkas persyaratan perizinan perangkat daerah teknis menyampaikan informasi kekurangan berkas pada saat kunjungan/survey lapangan kepada pemohon dan mengembalikan permohonan pemenuhan persyaratan melalui sistem OSS
3. Catatan: Perbaikan dokumen perizinan disampaikan melalui sistem/Lembaga OSS, dan kemudian akan diverifikasi dan validasi langsung oleh perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan
7. DPMPTSP/Kepala Bidang Perizinan menerima rekomendasi teknisberita acara teknis dari perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan dan membuat lampiran dari Sertifikat Standar/Izin
8. DPMPTSP/Kepala Bidang melakukan Persetujuan dan mengupload lampiran pada sistem OSS
9. Kepala DPMPTSP melakukan Persetujuan pada sistem OSS
10. Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar/ Izin yang telah terverifikasi
Jangka Waktu Penyelesaian
1. 3 (tiga) hari
Biaya/Tarif
1. Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk Pelayanan
1. Sertifikat Standar yang terverifikasi
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Secara langsung melalui help desk dengan nomor telpon (0281) 7775030 atau nomor WhatsApp 085292472536
2. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas
3. Melalui lapak aduan banyumas yaitu :
1. Nomor WhatsApp dan SMS melalui 08112626116
2. Instagram yaitu @Aduan Banyumas
3. Facebook yaitu @ Aduan Banyumas
4. Twitter yaitu @ Aduan Banyumas
5. Melalui website dpmptsp.banyumaskab.go.id atau mpp.banyumaskab.go.id
4. Melalui faximili (0281) 624521
5. Melalui email dengan alamat dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
6. Melalui website dpmptsp.banyumaskab.go.id atau mpp.banyumaskab.go.id
7. Melalui instagram dengan alamat dpmptsp_banyumas atau mpp_banyumas
8. Melalui facebook dengan alamat Mal Pelayanan Publik Banyumas
9. Melalui Twitter dengan alamat @MppBanyumas
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelanggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Sarana, Prasarana/Fasilitas
1. Ruang tunggu yang representatif dengan dilengkapi AC, kursi tunggu disabilitas, pojok baca, ruang laktasi, ruang nursery, ruang bermain anak, toilet biasa dan disabilitas, free charger hand phone, televisi.
2. Ruang Rapat
3. Almari Dokumen
4. Komputer
5. Printer
6. Telepon
7. Faximile
8. Scanner
9. Alat Tulis Kantor
10. Jaringan Internet
11. Area parkir
12. Mushola
13. Kantin
Kompetensi Pelaksana
1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);
2. Menguasai Standar Operasional Prosedur;
3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;
4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;
5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
6. Memiliki kemampuan kerjasama tim;
7. Mampu mengoperasikan komputer;
8. Mampu dan memahami penggunaan aplikasi OSS dan aplikasi lainnya.
Pengawasan Internal
1. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;
2. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara langsung melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau secara langsung di ruang kerja Kepala Dinas;
3. Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen perizinan dan atau melalui rapat tim teknis serta melaporkan kepada Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
1. 8 (delapan) orang
Jaminan Pelayanan
1. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya
2. Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur
3. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan/responsif, komunikatif, sopan dan santun
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan
1. Produk layanan dijamin dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap .
Evaluasi Kinerja Pelayanan
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat secara online yang dilakukan setiap hari, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap satu bulan sekali.
2. Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik
3. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: