Perizinan Berusaha KBLI 03121 Penangkapan Pisces/ Ikan Bersirip di Perairan Darat, 03122 Penangkapan Crustacea di perairan Darat, 03123 Penangkapan Mallusca di perairan Darat, 03124 Penangakapan/ Pengambilan Tumbuhan Air di perairan Darat, 03125 Penangkapan/ pengambilan Induk/ benih Ikan di Perairah Darat, 03126 Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 0 Hari
SOP Dinas Teknis: 5 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Persyaratan
Skala Usaha Kecil, Menengah dan Besar
1. Permohonan Baru
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui aplikasi OSS RBA
2. Buku Kapal Perikanan
3. Surat Keterangan yang menyampaikan informasi terkait dengan : 1) daerah pengakapan ikan 2) alat penangkapan ikan 3) Pelabuhan Penagakpan dan/atau Sentra Nelayan; dan 4) ukuran kapal
Catatan
- Masa berlaku perizsinan berusaha sub sektor penangkapan ikan adalah 1 (satu) tahun Sejak diterbitkan - Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru Setiap Orang yang telah memiliki perizinan berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut : 1) Perizinan Berusaha, dalam hal kapal penangkpan ikan beralih kepemilikan karemna jual beli, hibah atau warisanm atau 2) Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkapan Ikan tenggelam, Kandas, atau terbakar yang mengakibatam kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap\ - Melaporkan hasil tangkap ikan dengan mengisi Log Book {neangkapanm Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: