Ijin Sertifikat Laik Hiegene DAM (Depot Air Minum)

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 4 Hari
SOP Dinas Teknis: 21 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 5 Hari
Aturan
Persyaratan
Permohonan Baru
1. Persyaratan Umum
1. Surat permohonan perizinan berusaha ke Pemerintah Daerah terkait
2. Fotocopy KTP
3. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 Lembar
4. Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Desa/ Kelurahan
2. Persyaratan Khusus
1. Diagram Proses/ Alur pengolahan air minum di Depot Air Minum yang menunjukan adanya : (1) Penampungan air baku; (2) Penyaringan/filterisasi; dan (3) Disinfeksi dan pengisian.
2. Fotocopy bukti tertulis nota pembelian air baku dari perusahaan pengangkutan air/sertifikat sumber air atau Fotocopy Surat Izin Penggunaan Air yang keluarkan oleh pejabat berwenang
3. Fotocopy Uji Laborat air baku dan Produk akhir air minum yang dihasilkan oleh DAM sesuai dengan persyaratan kualitas air minum sesuai peraturan terkait yang berlaku tentang persyaratan kualitas air minum
4. Foto penjualan Depot Air Minum (DAM) secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
5. Foto Lokasi untuk melihat stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
6. Foto Galon / wadah
7. Foto pembilasan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar untuk Galon yang dibawa oleh konsumen.
8. Foto Tutup Wadah
9. Foto wadah yang telah berisi
10. Sturtur organisasai/ Daftar Karyawan (Depot Air Minum minimal 50%. Karyawan telah bersertifikat)
11. Fotocopy sertifikat pelatihan/ Kursus Higiene Sanitasi DAM bagi Penanggungjawab dan/atau Operator dan/atau pemilik DAM
12. Fotocopy STR / Sertifikat kompetensi tenaga konsultan Higien Sanitasi Depot Air Minum
13. Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemilik DAM dan Konsultan Sanitasi / Penanggungjawab sanitasi
14. Penilaian mandiri (self assessment) Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh pelaku usaha
15. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (minimal 1 Tahun 1 Kali) bagi Penanggungjawab dan/atau Operator dan/atau pemilik DAM
Perpanjangan
1. Memenuhi persyaratan umum dan dan pernyaratab khusus angka 1 s.d 14
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (selama 3 tahun yang dilaksanakan setiap 1 Tahun 1 Kali) bagi Penanggungjawab dan/atau Operator dan/atau pemilik DAM
3. Asli Sertifikat Laik Higien Sanitasi DAM yang terdahulu
Pencabutan
1. Permohonan dari Pelaku Usaha/ Pemilik bermaterai cukup atau surat rekomendasi hasil monitorig dan evaluasi dari Dinas Kesehatan
2. Asli Sertifikat Laik Higien Sanitasi DAM yang terdahulu kecuali untuk pencabutan hasil evaluasi dan monitoring dari Dinas Kesehatan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: