Izin Klinik Swasta

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 0 Hari
SOP Dinas Teknis: 8 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 1 Hari
Aturan
1 Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 pada Proses Perizinan Berusaha Klinik di OSS
Persyaratan
Permohonan Baru
1. Administrasi Umum
1. Surat Permohonan
2. KTP Pemilik
3. Akta Pendirian apabila pelaku usaha bebentuk badan usaha atau badan hukum
4. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang apabila Penanggung Jawab Klinik adalah seorang ASN ( PP No. 6 tahun 1974 )
5. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (diajukan ke Dinkes sebelum Pemenuhan Persyaratan atau Pemenuhan Komitmen diupload pada sistem OSS RBA) Persyaratan Surat Keterangan, meliputi : a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) Surat Keterangan dari UPT Puskesmas Kecamatan setempat; c) Surat Keterangan Membina Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) diketahui Kepala Puskesmas setempat; d) Surat Pernyataan akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; e) Surat Pernyataan bersedia melakukan pelaporan ke Puskesmas wilayah setempat.
6. Profil Klinik, meliputi : Nama Klinik, Alamat Klinik, Visi, Misi dan Waktu Penyelenggaraan Klinik
7. Dokumen Self Assessment meliputi : kemampuan pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik (kefarmasian & laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM
8. Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan Tanah
9. IMB
2. Teknis
1. Sarana, Prasarana, Obat-obatan, Bahan habis pakai Klinik
2. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan Kompetensi Struktur Organisasi Klinik
3. Daftar Jenis Pelayanan Kesehatan pada Klinik
4. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
5. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3
6. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA
7. FC. Hasil Pemeriksaan Air Minum 6 bulan terakhir
Permohonan Perpanjangan
1. Administrasi Umum
1. Sertifikat Standar yang masih berlaku
2. Teknis
1. Dokumen Self Assessment meliputi : kemampuan pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik (kefarmasian & laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM
Permohonan Perubahan
1. Administrasi Umum
1. Izin Operasional Klinik yang masih berlaku
2. Surat Pernyataan penggatian badan hukum, nama Klinik. Kepemilikan Modal, Jenis Klinik dan Alamat Klinik ditandatangani oleh Pemilik Klinik
3. Dokumen Perubahan NIB
2. Teknis
1. Dokumen Self Assessment meliputi : kemampuan pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik (kefarmasian & laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM
Catatan
Semua Persyaratan tersebut diupload dalam bentuk file PDF maks. 5 MB

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: