Izin Apotek

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 0 Hari
SOP Dinas Teknis: 8 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 1 Hari
Aturan
1 Surat Implementasi PMK 14-2021 Perizinan Apotek dan Toko Obat Download
Persyaratan
Panduan Pengisian Permohonan Izin Apotek pada Aplikasi OSS RBA
1. Administrasi
1. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
2. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefamarsian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
3. Dokumen SPPL
4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
6. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
7. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIPNAP ( http://sipnap.kemkes.go.id/ )
8. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
9. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda) = PBB
2. Lokasi
1. Informasi geotag Apotek
2. Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartment, perumaham)
3. Bangunan
1. Denah bangunan yang menginformaiskan pembagian ruang dan ukuran ruang Apotek
4. Sarana, prasana dan peralatan
1. Data sarana, prasarana dan peralatan
2. Foto papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
3. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
5. SDM
1. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari : 1) Informasi tentang SDM Apotek, meliputi : a) Apoteker penanggung jawab b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada 2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.
2. Data Apoteker penanggung jawab WNI ( KTP, STRA dan SIPA )
3. Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apoteker yang membuka layanan 24 jam
4. Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: