1. |
Surat Permohonan Koperasi
|
|
2. |
Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang belum efektif dalam Sistem OSS (dalam hal koperasi masih bisa berproses dalam aplikasi OSS)
|
|
3. |
Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
|
|
4. |
Fotocopy akta pendirian koperasi
|
|
5. |
Fotocopy Pengesahan dari Kemenkumham atau dinas yang membidangi koperasi ditingkat kabupaten,atau provinsi atau kementerian sesuai dengan kewenangannya
|
|
6. |
Fotocopy bukti kepemilikan tanah, dalam hal didirikan bukan diatas tanah bukan milik koperasi untuk dilampirkan pula perjanjian kontrak sewa.
|
|
7. |
Fotocopy bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS (minimal 15.000.000 Juta rupiah untuk koperasi primer kabupaten atau minimal Rp. 50.000.000 rupiah untuk koperasi Sekunder)
|
|
8. |
Fotocopy bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS (minimal 15.000.000 Juta rupiah untuk koperasi primer kabupaten atau minimal Rp. 50.000.000 rupiah untuk koperasi Sekunder)
|
|
9. |
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
|
|
10. |
Fotocopy RAT sebagai bukti administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
|
|
11. |
Daftar Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
|
|
12. |
Foto kantor dan sarana kerja
|
|
13. |
Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
|
|