Izin Koperasi Simpan Pinjam

SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan Koperasi
2. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang belum efektif dalam Sistem OSS (dalam hal koperasi masih bisa berproses dalam aplikasi OSS)
3. Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
4. Fotocopy akta pendirian koperasi
5. Fotocopy Pengesahan dari Kemenkumham atau dinas yang membidangi koperasi ditingkat kabupaten,atau provinsi atau kementerian sesuai dengan kewenangannya
6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah, dalam hal didirikan bukan diatas tanah bukan milik koperasi untuk dilampirkan pula perjanjian kontrak sewa.
7. Fotocopy bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS (minimal 15.000.000 Juta rupiah untuk koperasi primer kabupaten atau minimal Rp. 50.000.000 rupiah untuk koperasi Sekunder)
8. Fotocopy bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS (minimal 15.000.000 Juta rupiah untuk koperasi primer kabupaten atau minimal Rp. 50.000.000 rupiah untuk koperasi Sekunder)
9. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
10. Fotocopy RAT sebagai bukti administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
11. Daftar Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
12. Foto kantor dan sarana kerja
13. Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
PERMOHONAN PENCABUTAN
1. Surat Permohonan
2. Dokumen Perizinan Asli
3. Catatan : Persyaratan ini berlaku selama aplikasi OSS belum menyediakan layanan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: