lzin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam

SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan
2. Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang Simpan Pinjam yang belum efektif dalam Sistem OSS (dalam hal koperasi masih bisa berproses dalam aplikasi OSS)
3. Fotocopy Izin Usaha Simpan Pinjam yang telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
4. Fotocopy Sertfikat pendidikan Dewan Pengawas Syariah dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (bagi KSPPS dan USPPS)
5. Fotocopy Surat keterangan Penilaian Kesehatan Koperasi dengan predikat kesehatan paling rendah "CUKUP SEHAT" pada 1 (satu) tahun terakhir
6. Fotocopy KTP anggota dan buku daftar anggota di daerah yang akan dibuka (paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota)
7. Fotocopy setoran modal kerja Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
8. Fotocopy laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
9. Fotocopy rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun
10. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
11. Fotocopy sertifikat kompetensi calon kepala cabang yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
PERMOHONAN PENCABUTAN
1. Surat Permohonan
2. Dokumen Perizinan Asli
3. Catatan : Persyaratan ini berlaku selama aplikasi OSS belum menyediakan layanan
Catatan
Persyaratan pembukaan Kantor Cabang dapat dilaksanakan setelah KSP, ICSPPS, USP,

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: