lzin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan
2. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam yang belum efektif dalam Sistem OSS (dalam hal koperasi masih bisa berproses dalam aplikasi OSS)
3. Fotocopy Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang dengan minimal telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
4. Fotocopy KTP anggota dan buku daftar anggota di daerah yang akan dibuka (paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota)
5. Fotocopy laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
6. Fotocopy rencana keija Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
7. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu
8. Fotocopy sertifikat kompetensi calon kepala cabang pembantu
PERMOHONAN PENCABUTAN
1. Surat Permohonan
2. Dokumen Perizinan Asli
3. catatan : Persyaratan ini berlaku selama aplikasi OSS belum menyediakan layanan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: