Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan
2. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam yang belum efektif dalam Sistem OSS (dalam hal koperasi masih bisa berproses dalam aplikasi OSS)
3. PERMOHONAN PENCABUTAN
4. Fotocopy KTP anggota dan buku daftar anggota di daerah yang akan dibuka (paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota)
5. Fotocopy KTP calon kepala Kantor Kas
6. Fotocopy SK Penunjukan Kepala Kantor Kas dari Pengurus Koperasi Simpan Pinjam
PERMOHONAN PENCABUTAN
1. Surat Permohonan
2. Dokumen Perizinan Asli
3. Catatan : Persyaratan ini berlaku selama aplikasi OSS belum menyediakan layanan
Catatan
Persyaratan ini berlaku selama aplikasi OSS belum menyediakan layanan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: