Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 6 Hari
SOP Dinas Teknis: 1 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 9 Hari
Aturan
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan bermaterai cukup
2. Foto KTP Pelaku usaha/ Pemilik/ Penanggungjawab perusahaan
3. fotokopi akta pendirian untuk perusahaan berbadan hukum yang disahkan oleh Menteri
4. fotokopi Surat Izin Usaha yang efektif dalam sistem OSS
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Daftar jenis, merk, jumlah dan kadar alkohol/ethanol minuman beralkohol yang akan diedarkan/diperjualbelikan dan telah terdaftar pada departemen yang membidangi kesehatan
1. Catatan : Pelaku usaha usaha yang telah memiliki usaha sebelum diterapkannya ketentuan izin usaha dalam aplikasi OSS, wajib mendaftarulangkan izin usahanya pada Sistem OSS untuk mendapatkan Izin Usaha Efektif dalam Sistem OSS
PERMOHONAN DAFTAR ULANG
1. Surat Permohonan bermaterai cukup
2. Foto KTP Pelaku usaha/ Penilik/ Penanggungjawab perusahaan
3. fotokopi akta pendirian untuk perusahaan berbadan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Catatan : 1. Daftar ulang dilakukan setiap tahun setelah penerbitan izin
2. Tanda Bukti Daftar Ulang ini dipersyaratkan untuk pengajuan perpanjangan ITPMB setelah tahun ketiga dari izin diterbitkan.
PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN
1. Surat Permohonan bermaterai cukup
2. Foto KTP Pelaku usaha/ Penilik/ Penanggungjawab perusahaan
3. fotokopi akta pendirian untuk perusahaan berbadan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. fotokopi Surat Izin Usaha yang efektif dalam sistem OSS
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebelumnya
7. Tanda bukti Daftar Ulang Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (selama 2 Tahun) setelah penerbitan ITPMB
8. Daftar jenis, merk, jumlah dan kadar alkohol/ethanol minuman beralkohol yang akan diedarkan/diperjualbelikan dan telah terdaftar pada departemen yang membidangi kesehatan
1. Catatan : 1. Pelaku usaha usaha yang telah memiliki usaha sebelum diterapkannya ketentuan izin usaha dalam aplikasi OSS, wajib mendaftarulangkan izin usahanya pada Sistem OSS untuk mendapatkan Izin Usaha Efektif dalam Sistem OSS
2. Perpanjangan dapat dilakukan apabila pelaku usaha melaksanakan Daftar Ulang setiap tahun
PERMOHONAN PERCABUTAN IZIN
1. Surat Permohonan bermaterai cukup

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: