Izin Praktik Dokter

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 9 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 0 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran Download
2 Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 503/068/Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik Penyelenggaraan Pelayanan Peizinan Surat Izin Praktik Dokter Secara Online Pada Pemerintah Kabupaten Banyumas Download
Persyaratan
BARU
1. Softfile KTP Pemohon
2. Softfile Izin Operasional Klinik/Izin Operasional Rumah Sakit/Izin Operasional Puskesmas/Izin Operasional Balai Kesehatan yang masih berlaku, bagi klinik/RS/Balai/ Puskesmas yang telah efektif opersional atau Sertifikat Standar dari OSS RBA. Catatan : Dikecualikan: 1) Untuk dokter praktik mandiri. 2) Untuk Klinik/ RS/Puskesmas dengan status BLUD yang belum operasional cukup dengan melampirkan softfile NIB (nomor Induk Berusaha) yang terdapat KBLI terkait dengan Klinik/ RS/ Puskesmas dengan status BLUD. 3) Untuk Klinik/RS / Puskesmas/ Balai Kesehatan milik pemerintah yang belum operasional, cukup dengan melampirkan Keputusan/ peraturan terkait dengan pendirian/ pembentukan Klinik/RS/Puskesmas/ Balai Kesehatan Milik Pemerintah.
3. Softfile Ijazah terakhir Asli
4. Softfile Surat Tanda Registrasi (STR) Salinan Ke- 1 /2/3
5. Softfile Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh IDI / PDGI Asli
6. Softfile Surat Keterangan Bekerja dari tempat praktik (Asli) kecuali bagi dokter praktik mandiri
7. Softfile Pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB (dalam bentuk .jpg)
8. Softfile Surat Penyataan memiliki tempat praktik
9. Softfile surat persetujuan atasan langsung/pimpinan instansi/unit kerja bahwa praktek ke - 2 / 3 tidak mengganggu jadwal praktek/ kerja dari tempat praktik pertama kecuali untuk dokter praktik mandiri
10. Softfile SIP Ke-1 untuk pengajuan SIP Ke-2 bagi SIP Dokter Ke-1 yang masih Manual atau Softfile SIP Ke-1 & 2 untuk pengajuan SIP Ke-3 bagi SIP Dokter Ke-1 & 2 yang masih Manual
11. Surat Pernyataan Tempat Praktik di 3 (Tiga) Fasilitas Kesehatan
PERPANJANGAN
1. Softfile KTP Pemohon
2. Softfile Izin Operasional Klinik/Izin Operasional Rumah Sakit/Izin Operasional Puskesmas/Izin Operasional Balai Kesehatan yang masih berlaku, bagi klinik/RS/Balai/ Puskesmas yang telah efektif opersional atau Sertifikat Standar dari OSS RBA. Catatan : Dikecualikan: 1) Untuk dokter praktik mandiri. 2) Untuk Klinik/ RS/Puskesmas dengan status BLUD yang belum operasional cukup dengan melampirkan softfile NIB (nomor Induk Berusaha) yang terdapat KBLI terkait dengan Klinik/ RS/ Puskesmas dengan status BLUD. 3) Untuk Klinik/RS / Puskesmas/ Balai Kesehatan milik pemerintah yang belum operasional, cukup dengan melampirkan Keputusan/ peraturan terkait dengan pendirian/ pembentukan Klinik/RS/Puskesmas/ Balai Kesehatan Milik Pemerintah.
3. Softfile Ijazah terakhir Asli
4. Softfile Surat Tanda Registrasi (STR) Salinan Perpanjangan
5. Softfile Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh IDI / PDGI Asli
6. Softfile Surat Keterangan Bekerja dari tempat praktik (Asli) kecuali bagi dokter praktik mandiri
7. Softfile Pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB (dalam bentuk .jpg)
8. Softfile Surat Penyataan memiliki tempat praktik
9. Softfile surat persetujuan atasan langsung/pimpinan instansi/unit kerja bahwa praktek ke - 2 / 3 tidak mengganggu jadwal praktek/ kerja dari tempat praktik pertama kecuali untuk dokter praktik mandiri
10. Softfile SIP Ke-1 untuk pengajuan SIP Ke-2 bagi SIP Dokter Ke-1 yang masih Manual atau Softfile SIP Ke-1 & 2 untuk pengajuan SIP Ke-3 bagi SIP Dokter Ke-1 & 2 yang masih Manual
11. Surat Pernyataan Tempat Praktik di 3 (Tiga) Fasilitas Kesehatan
PERUBAHAN
1. Softfile KTP Pemohon
2. Softfile Izin Operasional Klinik/Izin Operasional Rumah Sakit/Izin Operasional Puskesmas/Izin Operasional Balai Kesehatan yang masih berlaku, bagi klinik/RS/Balai/ Puskesmas yang telah efektif opersional atau Sertifikat Standar terbitan OSS RBA. Catatan : Dikecualikan: 1) Untuk dokter praktik mandiri. 2) Untuk Klinik/ RS/Puskesmas dengan status BLUD yang belum operasional cukup dengan melampirkan softfile NIB (nomor Induk Berusaha) yang terdapat KBLI terkait dengan Klinik/ RS/ Puskesmas dengan status BLUD. 3) Untuk Klinik/RS / Puskesmas/ Balai Kesehatan milik pemerintah yang belum operasional, cukup dengan melampirkan Keputusan/ peraturan terkait dengan pendirian/ pembentukan Klinik/RS/Puskesmas/ Balai Kesehatan Milik Pemerintah.
3. Softfile Ijazah terakhir Asli
4. Softfile Surat Tanda Registrasi (STR) Salinan ke- 1/2/3
5. Softfile Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh IDI / PDGI Asli
6. Softfile Surat Keterangan Bekerja dari tempat praktik (Asli) kecuali bagi dokter praktik mandiri
7. Softfile Pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB (dalam bentuk .jpg)
8. Softfile Surat Penyataan memiliki tempat praktik
9. Softfile surat persetujuan atasan langsung/pimpinan instansi/unit kerja bahwa praktek ke - 2 / 3 tidak mengganggu jadwal praktek/ kerja dari tempat praktik pertama kecuali untuk dokter praktik mandiri
10. Surat Pernyataan Tempat Praktik di 3 (Tiga) Fasilitas Kesehatan
PENCABUTAN
1. Softfile KTP Pemohon
2. Surat Permohonan Pencabutan SIP lama bermaterai cukup

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: