Izin Perpanjangan Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah desa.

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 11 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
2 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Banyumas
3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 TahPeraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal
Persyaratan
PERSYARATAN PERPANJANGAN OPERASIONAL
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Pimpinan penyelenggara pendidikan
3. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah (apabila terjadi perpindahan Lokasi)
4. Fotocopy SK susunan pengurus dan rincian tugas
5. Dokumen hasil penilaian kelayakan yang berisikan tentang :
1. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan formal yang sah atas nama pendiri; (apabila terjadi perpindahan lokasi)
2. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
6. Profile Lembaga pendidikan, yang memuat :
1. Visi dan misi
2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3. Sasaran usia peserta didik
4. Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Pendidik dan tenaga kependidikan
6. Sarana dan prasarana
7. Struktur organisasi
8. Pembiayaan selama 2 tahun
9. Pengelolaan
10. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
11. Peran serta masyarakat

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: