Surat Izin Paramedik veteriner pelayanan inseminator (SIPP Inseminator)

SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
1 Peraturan MenterI Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan
2. Izin Operasional klinik hewan/ klinik hewan bersama baik milik pemerintah maupun pelaku usaha (termasuk praktik mandiri) Catatan : Dalam hal dilaksanakan pada klinik/ praktik mandiri, pelaku usaha wajib melampirkan NIB dan/atau dokumen perizinan lainnya dari lembaga OSS
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
6. Fotokopi ijazah Dokter Hewan
7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
8. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
9. Surat Perjanjian Kerjasama antara Tenaga Veteriner dan Dokter Hewan Penyelia Catatan : Persyaratan untuk perpanjangan sama dengan ketentuan diatas
PERMOHONAN PERPANJANGAN
1. Sesuai dengan ketentuan pada permohonan baru
PERMOHONAN PERUBAHAN
1. Surat Permohonan
2. Perubahan Izin Operasional klinik hewan/ klinik hewan bersama baik milik pemerintah maupun pelaku usaha (termasuk praktik mandiri) Catatan : Dalam hal dilaksanakan pada klinik/ praktik mandiri, pelaku usaha wajib melampirkan NIB dan/atau dokumen perizinan lainnya dari lembaga OSS
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
4. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
5. SIPP Inseminator lama (asli)
PERMOHONAN PENCABUTAN
1. Surat Permohonan
2. SIIIP Inseminator lama (asli)
Catatan
1. Dalam Hal terdapat perubahan dokter penyelia pemohon dapat melaporkan secara langsung ke Perangkat Dinas Tenis Penyelenggaran perizinan, tanpa melakukan permohonan pencabutan maupun perubahan dan tisak berlaku mekanisme ini 2. Pengajuan perubahan izin bersamaan dengan pencabutan izin

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: