izin pendirian satuan Pendidikan Formal (Taman Kanak-Kanak) diselenggarakan oleh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa atau penyelenggaran pendidikan Non OSS.
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 12 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 | Peraturan Daerah Kabupaten BanyumPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21) |
Persyaratan
Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521