izin pendirian satuan Pendidikan Formal (Taman Kanak-Kanak) diselenggarakan oleh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa atau penyelenggaran pendidikan Non OSS.

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 12 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 Peraturan Daerah Kabupaten BanyumPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21)
Persyaratan
PERSYARATAN BARU
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Pimpinan Kepala Desa / penyelenggara pendidikan Non OSS
3. Fotocopy kesesuaian tata ruang
4. Fotocopy Izin Lingkungan beserta Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan beserta dokumen persetujuan lingkungan
5. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
6. Fotocopy SK susunan pengurus dan rincian tugas
7. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PNF yang sah atas nama pendiri selama 3 (tiga) tahun.
8. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk beserta AHU
9. Hasil studi kelayakan, yang meliputi :
1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
4. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat Keputusan pembentukan TK dari yayasan dan Surat Keputusan Kepala Sekolah beserta Surat Keputusan Guru dari yayasan
6. Surat Kesanggupan membuat PBG
7. Fotocopy NIB
8. Profil Taman Kanak-kanak dan struktur pengurus di dalam sekolahan beserta Visi dan Misi
10. Fotocopy kurikulum pendidikan
11. Daftar nama, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
12. Daftar dan foto sarana dan prasarana pendidikan
13. Fotocopy SK sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
14. Fotocopy pembiayaan pendidikan yang dilampiri dengan fotocopy buku rekening atas nama lembaga beserta NPWP
15. Fotocopy SOP manajemen dan proses pendidikan
PERSYARATAN PERPANJANGAN
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Pimpinan Kepala Desa / penyelenggara pendidikan Non OSS
3. Fotocopy SK susunan pengurus dan rincian tugas
4. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PNF yang sah atas nama pendiri selama 3 (tiga) tahun.
5. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
6. Hasil studi kelayakan, yang meliputi :
1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
4. Ddokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Fotocopy kurikulum pendidikan
8. Daftar nama, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
9. Daftar dan foto sarana dan prasarana pendidikan
10. Fotocopy pembiayaan pendidikan yang dilampiri dengan fotocopy buku rekening atas nama lembaga
11. Fotocopy SK sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
12. Fotocopy SOP manajemen dan proses pendidikan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: