Persetujuan tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum untuk tempat kegiatan yang dikelola oleh Dinas/Badan, Sekretariat Daerah/ Sekretariat DPRD;
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 5 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 1 Hari
Aturan
1 | TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM, KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK | Download |
Persyaratan
Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521