Persetujuan tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum untuk tempat kegiatan yang dikelola oleh Dinas/Badan, Sekretariat Daerah/ Sekretariat DPRD;

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 5 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 1 Hari
Aturan
1 TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM, KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK Download
Persyaratan
PERSYARATAN IZIN KERAMAIAN
1. Surat Permohonan yang ditandatangai oleh Penanggungjawab Kegiatan
2. Fotocopy KTP Penanggungjawab kegiatan
3. Informasi terkait dengan :
1. Tujuan dan Sifat Kegiatan
2. Tempat dan waktu penyelenggaraan
3. Jumlah Peserta Kegiatan dan/atau Undangan
4. Penangggungjawab kegiatan
4. Daftar Susunan Panitia Penyelanggaraan
5. Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan bermateri cukup
6. Rekomendasi dari Satgas Pandemi, dalam hal masih dalam masa pandemi

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: