Izin mendirikan rumah potong hewan

SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/Ot.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan *)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Akta Pendirian Perusahaan
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pelaku usaha
4. Fotokopi ijazah Dokter Hewan penanggungjawab
5. Perjanjian Kerjasama antara pelaku usaha dengan Dokter Hewan Penanggungjawab
6. Fotocopy Sertifikat/ Bukti kelulusan terkait dengan Juru Sembelih Halal
7. Surat Kesesuaian terkait dengan tata ruang
8. Fotocopy Dokumen Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan ataupun jenis dokumen lain sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku
9. Fotrocopy Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung
PERMOHONAN PENCABUTAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Izin Rumah Potong Hewan Asli
Catatan
SOP: 21 Hari dalam hal terdapat perbaikan dokumen/ persyaratan pada saat kunjungan lapangan *) Apabila Pelaku usaha memiliki kegiatan pemotongan hewan dan/ataudan/ atau Penanganan Daging, permohonan Izin Rumah Potong diajukan bersamaan dengan Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/ atau Penanganan Daging

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: