Izin mendirikan rumah potong hewan
SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
1 | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/Ot.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) |
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
|
|||||||||||||||||||||||||||
PERMOHONAN PENCABUTAN
|
Catatan
SOP: 21 Hari dalam hal terdapat perbaikan dokumen/ persyaratan pada saat kunjungan lapangan
*) Apabila Pelaku usaha memiliki kegiatan pemotongan hewan dan/ataudan/ atau Penanganan Daging, permohonan Izin Rumah Potong diajukan bersamaan dengan Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/ atau Penanganan Daging Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521