Izin Usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging

SOP
SOP DPMPTSP Awal: Hari
SOP Dinas Teknis: Hari
SOP DPMPTSP Akhir: Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/Ot.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Akta Pendirian Perusahaan
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pelaku usaha
4. Fotocopy Izin Mendirikan Rumah Potong Hewan
5. Perjanjian Kerja sama pelaku usaha dengan RPH
PERMOHONAN PENCABUTAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/atau Penanganan Daging (Asli)
Catatan
SOP: 21 Hari dalam hal terdapat perbaikan dokumen/ persyaratan pada saat kunjungan lapangan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: