Izin operasional layanan pendukung kegiatan rumah sakit pemerintah (Izin Pelayanan Transfusi Darah)

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 14 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Download
Persyaratan
Permohonan Baru
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS
2. Sertifikat standar yang belum efektif dari Lembaga OSS
3. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang diusulkan meliputi kecukupan pemenuhan kebutuhan darah di provinsi/kabupaten/kota saat ini dan waktu tempuh lokasi UTD yang diusulkan dengan lokasi UTD lain dan/atau rumah sakit sekitar dengan ketentuan: a) Bagi UTD kelas utama dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi setempat. b) Bagi UTD kelas madya dan pratama dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
4. Dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD.
5. Dokumen denah bangunan UTD.
6. Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan.
7. Syarat Khusus
1. Daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan;
2. Daftar kendaraan UTD;
3. Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaannya;
4. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD; dan
5. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Permohonan Perpanjangan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS
2. Sertifikat standar dari Lembaga OSS
3. Dokumen perizinan berusaha UTD yang masih berlaku;
4. Dokumen profil UTD meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, dan waktu pelayanan UTD;
5. Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan.
6. Syarat Khusus
1. Daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan;
2. Daftar kendaraan UTD;
3. Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaannya;
4. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD; dan
5. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Permohonan Perubahan
1. Dokumen profil UTD meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD;
2. Surat pernyataan perubahan 1) Perubahan Nama UTD; 2) Identitas Kepemilikan UTD; 3) Jenis Kelas Kemampuan Pelayanan UTD; dan/atau 4) Alamat UTD;
3. Dokumen Perizinan Berusaha UTD yang masih berlaku;
4. dokumen perubahan NIB
5. Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan
6. Syarat Khusus
1. Daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan;
2. Daftar kendaraan UTD;
3. Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaannya;
4. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD; dan
5. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Catatan
File yang diupload format PDF

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: