Izin Praktik elektromedis
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 2 Hari
SOP Dinas Teknis: 8 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
| 1 | PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 | Download |
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
|
||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN BARU SIP KE DUA
|
||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PERUBAHAN
|
||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PERPANJANGAN
|
||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PENCABUTAN TANPA PERUBAHAN ***)
|
Catatan
1. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru , pengajuan SIP melampirkan perizinan operasional yang belum efektif/ belum diverifikasi dalam sistem OSS
2. Pengajuan SIP Perubahan bersamaan dengan pengajuan Pencabutan dalam hal aplikasi perizinan telah efektif
3 Softfile maksimal 1 GB untuk seluruh dokumen
**) Persyaratan tersebut dapat tidak dilampirkan apabila menu pencabutan telah efektif dalam aplikasi SIPANJIMAS (perizinan.banyumaskab.go.id)
***) Ketentuan Persyaratan perizinan Pencabutan Berlaku setelah sistem aplikasi SIPANJIMAS untuk Permohonan Pencabutan telah efektif Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521
Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: