Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk pembudidaya perikanan perorangan.

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 3 Hari
SOP Dinas Teknis: 7 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-Kp/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan Download
Persyaratan
Persayaratan Pelayanan
1. Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. NIB/IUMK
4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan.

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: