Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk pembudidaya perikanan perorangan.
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 3 Hari
SOP Dinas Teknis: 7 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 | Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-Kp/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan | Download |
Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521