Izin Praktik akupuntur
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 3 Hari
SOP Dinas Teknis: 19 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 6 Hari
Aturan
1 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis | Download |
Persyaratan
Catatan
1. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru , pengajuan SIP melampirkan perizinan operasional yang belum efektif/ belum diverifikasi dalam sistem OSS
2. Pengajuan SIP Perubahan bersamaan dengan pengajuan Pencabutan
3. Pengajuan Izin menggunakan manual sistem dengan mengirimkan berkas ke MPP Kabupaten Banyumas Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521