Izin Praktik perekam medis dan informasi kesehatan
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 2 Hari
SOP Dinas Teknis: 8 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
| 1 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Pekerjaan Perekam Medis |
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
|
|||||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN BARU SIP KE DUA
|
|||||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PERUBAHAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PERPANJANGAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PENCABUTAN TANPA PERUBAHAN ***)
|
Catatan
1. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru , pengajuan SIP melampirkan perizinan operasional yang belum efektif/ belum diverifikasi dalam sistem OSS.
2. Pengajuan SIP Perubahan bersamaan dengan pengajuan Pencabutan dalam hal aplikasi perizinan telah efektif.
**) Persyaratan tersebut dapat tidak dilampirkan apabila menu pencabutan telah efektif dalam aplikasi SIPANJIMAS (perizinan.banyumaskab.go.id).
***) Ketentuan Persyaratan perizinan Pencabutan Berlaku setelah sistem aplikasi SIPANJIMAS untuk Permohonan Pencabutan telah efektif. Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521
Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: