Izin Penyelenggaraan Reklame (insidental)

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 0 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME Download
Persyaratan
PERSYARATAN BARU
1. Soft file KTP pemohon perorangan atau Soft file akta badan bagi pemohon badan atau identitas lain yang sejenis
2. Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain
3. Desain dan tipologi reklame
4. Untuk penempatan pada persil yang dikuasai oleh perorangan atau badan ditambah surat persetujuan dari pemilik yang menguasai persil
5. Surat pernyataan membongkar apabila tidak memenuhi ketentuan
6. Khusus untuk reklame kain dan udara ditambahkan sketsa titik reklame disertai dengan data koordinat garis lintang dan garis bujur
PERSYARATAN DAFTAR ULANG
1. Surat permohonan
2. Surat pernyataan bermaterai standar keamanan kontruksi
3. SK lama untuk dilampirkan
Catatan
Izin Penyelenggaraan Reklame (Insidental)

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: