Rekomendasi penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum dengan skala kegiatan tingkat kabupaten;

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 12 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM, KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK Download
Persyaratan
Surat Permohonan yang ditandatangai oleh Penanggungjawab Kegiatan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Penanggungjawab kegiatan
3. Informasi terkait dengan :
1. Tujuan dan Sifat Kegiatan
2. Tempat dan waktu penyelenggaraan
3. Jumlah Peserta Kegiatan dan/atau Undangan
4. Penanggungjawab Kegiatan
4. Daftar Susunan Panitia Penyelanggaraan
5. Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan bermateri cukup
6. Rekomendasi dari Satgas Pandemi, dalam hal masih dalam masa pandemi.
Catatan
Izin Penyelenggaraan kegiatan keramain umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum dengan skala kegiatan tingkat kabupaten

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: