Izin Penyelengggaraan Satuan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa atau penyelenggaran pendidikan Non OSS.

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 4 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 PERATURAN DAERAH KAB. BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DESA
2 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2013 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL Download
Persyaratan
PERSYARATAN BARU
1. Surat Permohonan
2. FC Fotocopy KTP Pimpinan Kepala Desa / penyelenggara pendidikan Non OSS
3. Fotocopy kesesuaian tata ruang
4. Fotocopy IMB/ Persetujuan Bangunan Gedung
5. Fotocopy Izin Lingkungan beserta Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan beserta dokumen persetujuan lingkungan
6. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
7. Fotocopy SK susunan pengurus dan rincian tugas
8. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PNF yang sah atas nama pendiri selama 3 (tiga) tahun.
9. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
10. Hasil studi kelayakan yang meliputi :
1. Hasil studi kelayakan, tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis ;
2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya ;
3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
4. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Fotocopy NIB
6. Surat Keputusan pembentukan TK dan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan Guru
7. Surat pernyataan kesanggupan membangun PBG
11. Fotocopy kurikulum pendidikan
12. Daftar nama, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
13. Daftar dan foto sarana dan prasarana pendidikan
14. Fotocopy pembiayaan pendidikan yang dilampiri dengan fotocopy buku rekening atas nama lembaga dan NPWP
15. Fotocopy SK sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
16. Fotocopy SOP manajemen dan proses pendidikan
PERSYARATAN PERPANJANGAN
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Pimpinan Kepala Desa / penyelenggara pendidikan Non OSS
3. Fotocopy SK susunan pengurus dan rincian tugas
4. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PNF yang sah atas nama pendiri selama 3 (tiga) tahun.
5. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
6. Hasil studi kelayakan yang meliputi :
1. Hasil studi kelayakan, tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
4. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Fotocopy kurikulum pendidikan
8. Daftar nama, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan"
9. Daftar dan foto sarana dan prasarana pendidikan
10. Fotocopy pembiayaan pendidikan yang dilampiri dengan fotocopy buku rekening atas nama lembaga
11. Fotocopy SK sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
12. Fotocopy SOP manajemen dan proses pendidikan
Catatan
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa atau penyelenggaraan pendidikan Non OSS

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: