Izin Praktik refraksionis optisien/optometris

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 2 Hari
SOP Dinas Teknis: 8 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris Download
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
SIP KESATU
1. Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. a. Untuk tempat praktik yang belum operasional cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Untuk tempat praktik yang telah operasional 1) Untuk tempat praktik swasta (di luar Dokter/Bidan/Perawat/Nakes Praktik Mandiri) dan tempat praktik pemerintah dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang telah operasional melampirkan: - Nomor Induk Berusaha (NIB); dan - Izin operasional yang diterbitkan secara manual atau Izin operasional/komersial yang diterbitkan oleh OSS versi 1.1 atau Izin/Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh OSS RBA. 2) Untuk tempat praktik swasta (Dokter/Bidan/Perawat/Nakes Praktik Mandiri) yang telah operasional melampirkan: - Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri bematerai cukup; dan - Surat Rekomendasi Visitasi Dinas Kesehatan (untuk Bidan Praktik Mandiri). c. Untuk tempat praktik pemerintah Non Badan Layanan Umum (Non BLU) melampirkan Keputusan Pejabat yang Berwenang terkait dengan pembentukan atau pendirian Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes).
3. Softfile Ijazah terakhir;
4. Softfile Surat Tanda Registrasi (STR);
5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli);
6. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (asli);
7. Surat Keterangan Bekerja dari tempat praktik (asli);
8. Pas Foto dengan latar belakang warna merah.
SIP KEDUA
1. Memenuhi ketentuan permohonan baru no 1 s.d 8;
2. Surat Persetujuan dari pimpinan tempat praktik pertama untuk pengajuan SIP Ke-2 khusus untuk tenaga kesehatan yang SIP Ke -1 di Fasilitas Layanan Kesehatan (asli);
3. Softfile SIP Ke-1 untuk pengajuan SIP Ke-2.
PERPANJANGAN / PERUBAHAN
1. Untuk Tenaga Kesehatan yang sebelumnya menggunakan Manual System maka meng-upload pendataan terlebih dahulu
1. Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. Softfile Ijazah terakhir Asli;
3. Softfile Surat Tanda Registrasi (STR)*); dan
4. Softfile SIP yang masih Berlaku (SIP Lama).
PERUBAHAN LOKASI
1. Permohonan secara otomatis sistem aplikasi;
2. a. Untuk tempat praktik yang belum operasional cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Untuk tempat praktik yang telah operasional 1) Untuk tempat praktik swasta (di luar Dokter/Bidan/Perawat/Nakes Praktik Mandiri) dan tempat praktik pemerintah dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang telah operasional melampirkan: - Nomor Induk Berusaha (NIB); dan - Izin operasional yang diterbitkan secara manual atau Izin operasional/komersial yang diterbitkan oleh OSS versi 1.1 atau Izin/Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh OSS RBA. 2) Untuk tempat praktik swasta (Dokter/Bidan/Perawat/Nakes Praktik Mandiri) yang telah operasional melampirkan: - Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri bematerai cukup; dan - Surat Rekomendasi Visitasi Dinas Kesehatan (untuk Bidan Praktik Mandiri). c. Untuk tempat praktik pemerintah Non Badan Layanan Umum (Non BLU) melampirkan Keputusan Pejabat yang Berwenang terkait dengan pembentukan atau pendirian Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes).
3. Softfile Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli;
4. Softfile Surat Keterangan sehat dari dokter dengan SIP yang masih berlaku;
5. Softfile Surat Keterangan Sudah tidak lagi Bekerja dari tempat praktik pada praktik lama (Asli) ;
6. Softfile Surat Keterangan Telah/ Akan Bekerja dari tempat praktik baru atau SK terkait dengan perubahan lokasi praktik; dan
7. Softfile Pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 2 MB (dalam bentuk .jpg).
PERUBAHAN PENDIDIKAN
1. Permohonan secara otomatis sistem aplikasi;
2. Softfile Ijazah (Asli) Terakhir yang akan disesuaikan;
3. Softfile Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli;
4. Softfile Surat Keterangan sehat dari dokter dengan SIP yang masih berlaku; dan
5. Softfile Pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 2 MB (dalam bentuk .jpg).
PERPANJANGAN SIP KESATU
1. Permohonan secara otomatis sistem aplikasi;
2. a. Untuk tempat praktik yang belum operasional cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Untuk tempat praktik yang telah operasional 1) Untuk tempat praktik swasta (di luar Dokter/Bidan/Perawat/Nakes Praktik Mandiri) dan tempat praktik pemerintah dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang telah operasional melampirkan: - Nomor Induk Berusaha (NIB); dan - Izin operasional yang diterbitkan secara manual atau Izin operasional/komersial yang diterbitkan oleh OSS versi 1.1 atau Izin/Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh OSS RBA. 2) Untuk tempat praktik swasta (Dokter/Bidan/Perawat/Nakes Praktik Mandiri) yang telah operasional melampirkan: - Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri bematerai cukup; dan - Surat Rekomendasi Visitasi Dinas Kesehatan (untuk Bidan Praktik Mandiri). c. Untuk tempat praktik pemerintah Non Badan Layanan Umum (Non BLU) melampirkan Keputusan Pejabat yang Berwenang terkait dengan pembentukan atau pendirian Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes)
3. Softfile Ijazah terakhir (asli);
4. Softfile Surat Tanda Registrasi (STR) (asli);
5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli);
6. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (asli);
7. Surat Keterangan Bekerja dari tempat praktik (asli); dan
8. Softfile Pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 2 MB (dalam bentuk .jpg).
PERPANJANGAN SIP KEDUA
1. Memenuhi ketentuan permohonan baru no 1 s.d 8; dan
2. Surat Persetujuan dari pimpinan tempat praktik pertama untuk pengajuan SIP Ke-2 khusus untuk tenaga kesehatan yang SIP Ke -1 di Fasilitas Layanan Kesehatan (asli).
PENCABUTAN
1. Apabila SIP yang akan dicabut belum di proses secara online :
1. surat permohonan pencabutan SIP lama bermaterai cukup;
2. SIP Lama yang akan di cabut (asli)*).
3. Catatan: *) SIP Lama untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas melalui gerai pada Mal Pelayanan Publik.
2. Apabila SIP yang akan dicabut telah diproses secara on line :
1. surat Permohonan Pencabutan SIP lama bermaterai cukup.
Catatan
Semua file yang diuploadkan asli berwarna dalam format PDF maks. 2 MB kecuali Pasfoto dalam format JPG maks. 2 MB

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: