Izin Operasional Rumah Sakit yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 14 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
Permohonan Baru
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS
2. Sertifikat standar yang belum diverifikasi dan izin yang belum diverifikasi dari Lembaga OSS
3. Surat Permohonan
4. Fotocopy KTP Pimpinan
5. Fotocopy SK Penetapan Rumah Sakit Pemerintah
6. Profil Rumah Sakit, paling sedikit meliputi :
1. Visi dan Misi
2. Lingkup Kegiatan
3. Rencana Strategi
4. Struktur Organisasi Rumah Sakit
5. Perencanaan pemenuhan ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan terhadap jumlah, spesialisasi dab kualifikasi sumber daya manusia
6. Perencanaan Kebutuhan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan terhadap Jumlah, Jenis, dan Spesifikasi
7. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru
8. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
9. Syarat Khusus
1. Study Kelayakan
2. Detail Engineering Design (DED) merupakan gambar perencanaan lengkap Rumah Sakit yang akan dibangun yang meliputi gambar arsitektur, struktur dan mekanika elektrik sesuai dengan persyaratan teknis
3. Master plan memuat analisis kondisi umum dengan aspek internal dan eksternal termasuk analisis dampak lingkungan dan lalu lintas, Master Program (dalam rencana pengembangan SDM, rencana pengembangan pelayanan Rumah Sakit, rencana layanan unggulan terintegrasi), Program Fungsi (aktivitas layanan hubungan fungsional, pengelompokan/zonasi, zonasi masa pandemik, pola sirkulasi kegiatan Rumah Sakit, kebutuhan pembiayaan, rencana blok bangunan dan konsep utilitas Rumah Sakit, dan rencana pentahapan pengembangan.
4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
Permohonan Perpanjangan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS
2. Fotocopy Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku baik dari lembaga OSS
3. Fotocopy Dokumen Bukti Akreditasi.
4. Self assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
5. Fotocopy Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
6. Syarat Khusus
1. Studi Kelayakan
2. Detail Engineering Design (DED)
3. Master Plan
4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
Permohonan Perubahan
1. Fotocopy Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku baik dari lembaga OSS
2. Surat pernyataan perubahan 1) Perubahan Badan Hukum; 2) Nama Rumah Sakit; 3) Kepemilikan Modal; 4) Jenis Rumah Sakit; 5) Klasifikasi Rumah Sakit dan/atau 6) Alamat Rumah Sakit; yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit;
3. dokumen perubahan NIB
4. Self assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
5. Syarat Khusus
1. Study Kelayakan
2. Detail Engineering Design (DED)
3. Master Plan
4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
Catatan
File yang diupload PDF

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: