Izin Operasional Puskesmas

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 14 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas Download
2 Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Download
Persyaratan
Permohonan Baru
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS
2. Sertifikat standar yang belum efektif dari Lembaga OSS
3. Surat Permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan
4. Fotocopy KTP Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
5. Fotocopy SK Penempatan Kepala Puskesmas
6. Fotocopy Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Puskesmas
7. Fotocopy IMB/Persetujuan Bangunan Gedung
8. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah yang sah
9. Kajian Kelayakan
10. Fotocopy SPPL/ Izin Lingkungan beserta dokumen lingkungan
11. Dokumen Profil Puskesmas
1. Aspek Lokasi
2. Bangunan
3. Prasarana
4. Peralatan
5. Ketenagaan
6. Kefarmasian
7. Laboratorium Klinik
8. Pengorganisasian
12. Fotocopy SOP Pelayanan Puskesmas (minimal 10 SOP diluar SOP diagnosa penyakit)
13. Dokumen self assessment Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku (PMK NO 43 Tahun 2019)
Permohonan Perpanjangan
1. Memenuhi ketentuan persyaratan baru kecuali ketentuan no 11 (Dokumen profil Puskesmas) diubah meliputi
1. Aspek Lokasi
2. Bangunan
3. Prasarana
4. Peralatan
5. Ketenagaan
6. Kefarmasian
7. Laboratorium Klinik
8. Pengorganisasian
9. Penyelenggaraan Pelayanan
2. Fotocopy Surat Keputusan dari Bupati terkait Kategori Puskesmas
Catatan
File yang diupload PDF

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: