Izin Penyelenggaraan Reklame (permanen)

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 1 Hari
SOP Dinas Teknis: 0 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 6 Hari
Aturan
1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS Download
2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME Download
Persyaratan
PERSYARATAN BARU
1. Soft file KTP bagi pemohon perorangan atau Soft file akte pendirian badan bagi pemohon badan atau identitas lain yang sejenis
2. Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila mengajukan permohonan dikuasakan kepada orang lain
3. Sketsa titik reklame disertai dengan data koordinat garis lintang dan garis bujur
4. Desain dan topologi reklame
5. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R dengan ketentuan :
1. Dibuat paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal permohonan
2. Pemotretan di ambil dari 3 (tiga) arah dengan jarak 10 (sepuluh) meter
3. Dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang di ambil dari dua arah yang berbeda
6. Gambar rencana konstruksi (kecuali reklame menempel) yang terdiri dari :
1. Gambar denah
2. Gambar tampak depan dan tampak samping
3. Gambar potongan
4. Gambar detail rangka bidang reklame
5. Gambar detail pondasi atau pile
7. Surat pernyataan bermaterai standar keamanan konstruksi
8. Perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab konstruksi beserta penyelenggara reklame
9. Untuk penempatan pada persil yang dikuasai oleh perorangan atau badan ditambahkan surat persetujuan dari pemilik yang menguasai persil
10. Untuk perpanjang izin penyelenggara reklame ditambahkan foto copy surat izin penyelenggara reklame tahun atau periodenya
PERSYARATAN DAFTAR ULANG
1. Surat Permohonan
2. Surat pernyataan bermaterai standar keamanan kontruksi
3. Desain dan tipologi reklame
4. SK lama
Catatan
Izin reklame tetap

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: