Izin Praktik audiologis
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 3 Hari
SOP Dinas Teknis: 18 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 6 Hari
Aturan
1 | KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PROFESI AUDIOLOGIS | Download |
Persyaratan
Catatan
1. Untuk Perizinan Tempat Usaha baru yang dikeluarkan oleh lembaga OSS dengan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, dapat melampirkan Sertifikat Standar yang belum efektif untuk usaha yang berisiko menengah tinggi atau Izin yang belum efektif
untuk usaha yang berisiko tinggi
2. Pengajuan SIP Perubahan bersamaan dengan pengajuan Pencabutan
3. Pengajuan Izin menggunakan manual sistem dengan mengirimkan berkas ke MPP Kabupaten Banyumas Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521