Izin Praktik tenaga promosi Kesehatan dan ilmu perilaku

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 3 Hari
SOP Dinas Teknis: 19 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 6 Hari
Aturan
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. NIB dan/atau Izin Operasional/komersial tempat usaha dan/atau Perizinan Berusaha Tempat Praktik/ Sertifikat standar yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Catatan : Untuk Perizinan Tempat Usaha baru yang dikeluarkan oleh lembaga OSS dengan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, dapat melampirkan Sertifikat Standar yang belum efektif untuk usaha yang berisiko menengah tinggi atau Izin yang belum efektif untuk usaha yang berisiko tinggi
4. Fotocopy Ijasah terakhir tenaga kesehatan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli
7. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (asli)
8. Surat Keterangan Bekerja dari tempat praktik (Asli)
9. Foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 4 (empat) Lembar
PENGAJUAN BARU SIP KE DUA
1. Memenuhi ketentuan permohonan baru no 1 s.d 9
2. Surat Persetujuan dari pimpinan tempat praktik pertama untuk pengajuan SIP Ke-2 khusus untuk tenaga kesehatan yang SIP Ke -1 di Fasilitas Layanan Kesehatan (asli)
3. Fotocopy SIP Ke-1 untuk pengajuan SIP Ke-2
PENGAJUAN PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
1. Memenuhi ketentuan permohonan baru no 1 s.d 9
2. Surat Permohonan Pencabutan SIP lama
3. SIP Lama (Asli)
PENGAJUAN PERPANJANGAN
1. Memenuhi ketentuan permohonan baru no 1 s.d 9
2. SIP Lama (asli)
PENGAJUAN PENCABUTAN TANPA PERUBAHAN
1. Surat Permohonan Pencabutan SIP lama
2. SIP Lama (Asli)
Catatan
1. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru dan permohonan perizinan SIP dan tempat praktek sama sama manual/ on line pengajuan disarankan dilakukan secara bersamaan. 2. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru dan permohonan perizinan SIP dan tempat praktek menggunakan dua metode yang berbeda manual dan online, pengajuan SIP melampirkan perizinan operasional yang belum efektif dalam sistem OSS, dan perizinan tempat praktek diproses setelah SIP online ditetapkan. 3. Untuk tenaga kesehatan yang memiliki SIP Ke-1 bukan yang bekerja bukan pada fasilitas layanan kesehatan, Apabila pengajuan permohonan SIP ke -2 pada Fasilitas Layanan Kesehatan maka wajib mengajukan perubahan SIP Ke-1 yang dimiliki menjadi SIP ke -2. 4. Untuk Pengajuan SIP Perubahan dan Pencabutan, -. Apabila kedua pengajuan dilakukan secara manual/full on line maka disarankan untuk dilakukan secara bersamaan -. Apabila kedua pengajuan tersebut dilakukan dengan metode yang berbeda (online dan manual) maka proses pencabutan untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perubahan (proses ini dapat dilakukan secara paralel)

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: