Izin Praktik tenaga promosi Kesehatan dan ilmu perilaku
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 3 Hari
SOP Dinas Teknis: 19 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 6 Hari
Aturan
1 | Download |
Persyaratan
PERMOHONAN BARU
|
|||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN BARU SIP KE DUA
|
|||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
|
|||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PERPANJANGAN
|
|||||||||||||||||||||||||||
PENGAJUAN PENCABUTAN TANPA PERUBAHAN
|
Catatan
1. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru dan permohonan perizinan SIP dan tempat praktek sama sama manual/ on line pengajuan disarankan dilakukan secara bersamaan.
2. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru dan permohonan perizinan SIP dan tempat praktek menggunakan dua metode yang berbeda manual dan online, pengajuan SIP melampirkan perizinan operasional yang belum efektif dalam sistem OSS, dan perizinan tempat praktek diproses setelah SIP online ditetapkan.
3. Untuk tenaga kesehatan yang memiliki SIP Ke-1 bukan yang bekerja bukan pada fasilitas layanan kesehatan, Apabila pengajuan permohonan SIP ke -2 pada Fasilitas Layanan Kesehatan maka wajib mengajukan perubahan SIP Ke-1 yang dimiliki menjadi SIP ke -2.
4. Untuk Pengajuan SIP Perubahan dan Pencabutan,
-. Apabila kedua pengajuan dilakukan secara manual/full on line maka disarankan untuk dilakukan secara bersamaan
-. Apabila kedua pengajuan tersebut dilakukan dengan metode yang berbeda (online dan manual) maka proses pencabutan untuk dilakukan terlebih dahulu
sebelum mengajukan permohonan perubahan (proses ini dapat dilakukan secara paralel) Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521