Izin Praktik perawat
SOP
SOP DPMPTSP Awal: 2 Hari
SOP Dinas Teknis: 8 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 | Download |
Persyaratan
Catatan
1. Apabila Pengajuan SIP untuk tempat praktik baru , pengajuan SIP melampirkan
perizinan operasional yang belum efektif/ belum diverifikasi dalam sistem OSS
2. Pengajuan SIP Perubahan bersamaan dengan pengajuan Pencabutan dalam hal aplikasi perizinan telah efektif
3. Softfile maksimal 1 GB untuk seluruh dokumen
4. Untuk tenaga kesehatan yang memiliki SIP Ke-1 yang bekerja bukan pada fasilitas layanan kesehatan, Apabila pengajuan permohonan SIP ke -2 pada Fasilitas Layanan Kesehatan maka wajib mengajukan perubahan SIP Ke-1 yang dimiliki menjadi SIP ke -2
**) Persyaratan tersebut dapat tidak dilampirkan apabila menu pencabutan telah efektif dalam aplikasi SIPANJIMAS (perizinan.banyumaskab.go.id)
***) Ketentuan Persyaratan perizinan Pencabutan Berlaku setelah sistem aplikasi SIPANJIMAS untuk Permohonan Pencabutan telah efektif
Website Kami
Silahkan menghubungi kami melalui website berikut
KONTAK
Silahkan menghubungi kami melalui info berikut
Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521