Izin Praktik bidan

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 2 Hari
SOP Dinas Teknis: 8 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 4 Hari
Aturan
1 Permenkes 28 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan Download
Persyaratan
Permohonan Baru
1. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang masih berlaku
2. Ijazah Bidan
3. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik (bagi SIP mandiri Bidan)
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
5. KTP
6. Surat Keterangan dari pimpinan Fasyankes tempat bidan akan berpraktik (bagi SIPB di Fasyankes)
7. Surat Rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
8. Izin operasional sarana kesehatan ( bagi SIPB di Fasyankes)
9. Surat pernyataan tidak keberatan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan petama (bagi pengajuan SIPB 2)
10. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
11. Surat Rekomendasi Visitasi Dinas Kesehatan ( bagi SIPB Mandiri )
Permohonan Perpanjangan / Perubahan
1. Seperti Persyaratan Baru 1-11
2. Surat Izin Praktik Lama
Catatan
Semua file yang diuploadkan asli berwarna dalam format PDF kecuali Pasfoto dalam format JPG maks. 5 MB

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: