Andalalin

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 2 Hari
SOP Dinas Teknis: 7 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 3 Hari
Aturan
1 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Download
Persyaratan
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
1. STANDAR TEKNIS PENANGANAN DAMPAK LALU LINTAS (BANGKITAN RENDAH)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Permohonan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas (Bangkitan Rendah);
3. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Lahan (sertifikat atau perjanjian sewa atau Akta Jual Beli);
4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Izin Pemanfaatan Ruang;
5. Gambar Tata Letak Bangunan/Site Plan (khusus kegiatan perumahan, yang telah disahkan Kepala DINPERKIM Kabupaten Banyumas) dan rencana Rancang Bangun Inti/Desain Engineering Detail (DED) Bangunan yang diusulkan;
6. Dokumen Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas (Bangkitan Rendah) – memuat foto kegiatan (menampilkan situasi internal tata guna lahan yang akan dibangun/dikembangkan dan situaasi lalu lintas persil);
7. KTP/KITAS;
8. Akta pendirian/perubahan bagi badan usaha atau Surat Pengangangkatan untuk instansi pemerintah (yang menerangkan nama pimpinan Perusahaan/instansi);
9. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam ANDALALIN
2. REKOMENDASI TEKNIS PENANGANAN DAMPAK LALU LINTAS (BANGKITAN SEDANG)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas (Bangkitan Sedang);
3. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Lahan (sertifikat atau perjanjian sewa atau Akta Jual Beli);
4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Izin Pemanfaatan Ruang;
5. Gambar Tata Letak Bangunan/Site Plan (khusus kegiatan perumahan, yang telah disahkan Kepala DINPERKIM Kabupaten Banyumas) dan rencana Rancang Bangun Inti/Desain Engineering Detail (DED) Bangunan yang diusulkan;
6. Dokumen Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas (Bangkitan Sedang) – memuat foto kegiatan (menampilkan situasi internal tata guna lahan yang akan dibangun/dikembangkan dan situaasi lalu lintas persil);
7. Sertifikat Penyusun ANDALALIN yang diterbitkan Kemenhub RI yang masih berlaku;
8. KTP/KITAS;
9. Akta pendirian/perubahan bagi badan usaha atau Surat Pengangangkatan untuk instansi pemerintah (yang menerangkan nama pimpinan Perusahaan/instansi);
10. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam ANDALALIN.
3. PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (BANGKITAN TINGGI)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Permohonan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Bangkitan Tinggi);
3. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Lahan (sertifikat atau perjanjian sewa atau Akta Jual Beli);
4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Izin Pemanfaatan Ruang;
5. Gambar Tata Letak Bangunan/Site Plan (khusus kegiatan perumahan, yang telah disahkan Kepala DINPERKIM Kabupaten Banyumas) dan rencana Rancang Bangun Inti/Desain Engineering Detail (DED) Bangunan yang diusulkan;
6. Dokumen Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Bangkitan Tinggi) – memuat foto kegiatan (menampilkan situasi internal tata guna lahan yang akan dibangun/dikembangkan dan situaasi lalu lintas persil);
7. Sertifikat Penyusun ANDALALIN yang diterbitkan Kemenhub RI yang masih berlaku;
8. KTP/KITAS;
9. Akta pendirian/perubahan bagi badan usaha atau Surat Pengangangkatan untuk instansi pemerintah (yang menerangkan nama pimpinan Perusahaan/instansi);
10. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam ANDALALIN.

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: