KBLI 03225 Budidaya Ikan Hias Air Tawar

SOP
SOP DPMPTSP Awal: 0 Hari
SOP Dinas Teknis: 5 Hari
SOP DPMPTSP Akhir: 2 Hari
Aturan
1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Persyaratan
Persyaratan Pelayanan
1. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan :
1. Sarana
2. Struktur organisasi dan SDM
3. Pelayanan
4. Persyaratan proses
5. Sistem manajemen usaha
6. Dokumen surat pernyataan sanggup memenuhi Sertifikat cara budidaya ikan yang baik paling lambat 1 (satu) tahun
2. Standar proses produksi pembesaran ikan hias air tawar
1. Standar proses produksi pembesaran ikan hias air tawar
3. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L)
1. Surat pernyataan kesediaan melakukan penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
4. Dokumen Lainnya: Dokumen rencana usaha, yang memuat:
1. rencana kegiatan usaha;
2. rencana tahapan kegiatan;
3. rencana teknologi yang digunakan;
4. sarana usaha yang dimiliki;
5. rencana pengadaan sarana usaha;
6. rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
7. rencana pembiayaan.
5. Catatan:
1. Persyaratan ini berlaku untuk kegiatan dengan skala menengah dan besar
2. Pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik paling lambat 1 (satu) tahun sejak melaksanakan usaha disesuaikan dengan siklus pembesaran komoditas yang diusahakan.
3. Pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali secara tertulis kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas, dalam hal sistem aplikasi OSS RBA belum terdapat menu laporan kegiatan.
4. Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon masuk dalam laman OSS RBA (oss.go.id) kemudian klik tombol MASUK
2. Pemohon Masukkan username dan password beserta CAPTCHA, lalu klik tombol MASUK Setelah Masuk pada menu beranda, pemohon klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Pemenuhan Persyaratan
3. Pemohon memilih KBLI dan lokasi usaha yang akan dilakukan pemernuhan persyaratannya kemudian mengeklik proses pemenuhan sertifikat standar/izin. Sistem akan menampilkan persyaratan yang harus di uploud oleh pemohon
4. Pemohon mengupload persyaratan Perizinan Berusaha pada sistem OSS Klik Tombol Lanjut Pemenuhan Persyaratan akan secara otomatis terkirim ke OPD Teknis
5. OPD Teknis menerima Pemenuhan persyaratan yang telah di upload oleh pemohon
6. Perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan perizinan serta melakukan kunjungan/survey lapangan, kemudian perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan akan :
1. Dalam hal perangkat daerah penyelenggara perizinan menyetujui akan diterbitkan rekomendasi teknis/berita acara teknis persetujuan dan menguploadkan ke sistem OSS
2. Dalam hal terdapat kekurangan berkas persyaratan perizinan perangkat daerah teknis menyampaikan informasi kekurangan berkas pada saat kunjungan/survey lapangan kepada pemohon dan mengembalikan permohonan pemenuhan persyaratan melalui sistem OSS
3. Catatan: Perbaikan dokumen perizinan disampaikan melalui sistem/Lembaga OSS, dan kemudian akan diverifikasi dan validasi langsung oleh perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan
7. DPMPTSP/Kepala Bidang Perizinan menerima rekomendasi teknis/berita acara teknis dari perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan dan membuat lampiran dari Sertifikat Standar/Izin
8. DPMPTSP/ Kepala Bidang melakukan Persetujuan dan mengupload lampiran pada sistem OSS
9. Kepala DPMPTSP melakukan Persetujuan pada sistem OSS
10. Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar/ Izin yang telah terverifikasi
Jangka Waktu Penyelesaian
1. Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya/Tarif
1. Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk Pelayanan
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Dasar Hukum
Sarana, Prasarana/Fasilitas
Kompetensi Pelaksana
Pengawasan Internal
Jumlah Pelaksana
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelayanan

Website Kami

Silahkan menghubungi kami melalui website berikut

KONTAK

Silahkan menghubungi kami melalui info berikut

Jl. Jenderal Soedirman No. 540 Purwokerto
dpmpptsp@banyumaskab.go.id
(0281)627965,624521

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh: