Penapisan Otomatis Andalalin

Simulasi Penapisan Otomatis

Hasil simulasi penapisan otomatis ini bersifat indikatif.
Pemohon tetap harus mengacu pada kriteria ukuran wajib ANDALALIN pada Permenhub PM 17 Tahun 2021 atau dapat melakukan konsultasi kepada petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.

Perhatian

Terhadap lokasi kegiatan yang tidak terdapat pilihan nama jalan pada kolom lokasi, agar memilih JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA, pada pilihan lokasi